Refleksi Kasus Pembunuhan Vina – Eky Cirebon Dilihat dari Sudut Pandang Kebijakan Publik

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 30 Mei 2024 - 10:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus Pembunuhan Vina - Eky Cirebon. (Dok. Hariancirebon.com / Rifai Azhari)

Kasus Pembunuhan Vina - Eky Cirebon. (Dok. Hariancirebon.com / Rifai Azhari)

Oleh: Achmad Nur Hidayat (Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta)

HARIANCIREBON.COM – Harus diakui, persepsi publik mengatakan terdapat keanehan dalam penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Keanehan tersebut beralasan karena kasus tersebut berlarut-larut selama delapan tahun tidak tuntas bahkan menguak adanya potensi salah tangkap terhadap Pegi Setiawan.

Keanehan tersebut lucunya melibatkan peran berbagai aparat hukum lintas institusi.

Tidak hanya Polisi, Jaksa dan Hakim pun diduga tidak jeli dalam melakukan proses penegakan hukum terhadap kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Akibatnya terdapat penundaan keadilan bagi korban Vina-Eky dan keluarganya serta memperpanjang penderitaan mereka selama bertahun-tahun.

Baca artikel lainnya, di sini: Kejagung Periksa Mantan Vice Presdir PT Merril Lynch Indonesia dalam Kasus Penerbitan IUP Kutai Barat

Adanya dugaan Salah Tangkap Para Pelaku, Kegagalan Menangkap Buron, Penghilangkan 2 DPO karena fiktif, Rekayasa dan Manipulasi Fakta sesuai keinginan oknum tertentu telah merugikan kredibilitas hukum di Indonesia.

Seolah-olah hukum dapat dipermainkan oleh petugas keamanan dan pemenuhan rasa keadilan untuk orang kecil seolah-olah tidak terlalu penting.

Baca artikel lainnya, di sini: Bahas Potensi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia, Prabowo Subianto Terima Pemilik Gedung Burj Khalifa UEA

Ini mengingatkan kita atas kasus Ferdy Sambo dimana seorang mantan jenderal bintang dua bisa merekayasa banyak pihak di kepolisian sehingga menjadikan Brigadir J yang sudah tidak bernyawa menjadi terdakwa.

Bedanya dalam kasus Ferdy Sambo, para jaksa dan hakim tidak dilibatkan dalam rekayasa kasus.

Namun dalam kasus Vina-Eky Cirebon, Jaksa dan Hakim terlibat dalam satu narasi yang diokrestrasi oknum.

Sehingga terlihat hukum lumpuh dan gagal memberi rasa keadilan kepada keluarga korban dan publik.

Dampak Penghapus 2 DPO karena Fiktif

Dalam konteks kasus Vina-Eky di Cirebon, penghapusan dua daftar pencarian orang (DPO) atas dasar alasan fiktif sangat merugikan kredibilitas pengadilan yang terjadi delapan tahun lalu.

Jika kita mempertanyakan integritas pengadilan pada masa itu, maka perlu dipertanyakan pula kinerja penyidik, jaksa, dan hakim yang menangani kasus tersebut.

Apakah proses penegakan hukum yang dilaksanakan saat itu benar-benar transparan dan adil, ataukah ada unsur manipulasi dan rekayasa yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu?

Jika memang pengadilan tersebut memiliki cacat dan kekurangan, ini mencerminkan lemahnya sistem hukum kita.

Hal ini berdampak buruk tidak hanya pada kasus Vina-Eky, tetapi juga pada kepercayaan publik terhadap sistem peradilan secara keseluruhan.

Masyarakat menjadi skeptis terhadap kemampuan aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan dan kebenaran.

Dengan demikian, reformasi sistem hukum dan penegakan aturan yang lebih ketat menjadi sangat penting.

Transparansi dan akuntabilitas harus ditingkatkan untuk memastikan bahwa kasus-kasus serupa tidak terjadi lagi di masa depan.

Para penyidik, jaksa, dan hakim harus menjalankan tugas mereka dengan penuh integritas dan profesionalisme

Untuk menjaga marwah pengadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia.

Rekomendasi Untuk Kepolisian, Kejaksaan dan Kehakiman

Kasus Vina-Eky Cirebon diduga kuat ada unsur rekayasa dan manipulasi fakta terutama dalam penetapan 8 tersangka yang kemudian dihukum seumur hidup.

Bila benar telah terjadi rekayasa, apa yang seharusnya dilakukan penyidik kepolisian, kejaksaan dan kehakiman yang terlanjur melakukan pengadilan seat 8 tahun lalu.

Untuk memastikan keadilan ditegakkan dan menghindari terulangnya kasus manipulasi yang merugikan orang kecil..

Langkah-langkah koreksi yang tegas dan terukur harus segera diambil oleh kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman.

Berikut adalah langkah koreksi yang dapat diambil:

Pertama, kepolisian perlu melakukan investigasi internal yang menyeluruh terhadap petugas yang terlibat dalam penyidikan kasus ini.

Investigasi ini harus dilakukan dengan transparan dan melibatkan lembaga pengawasan eksternal yang independen untuk memastikan tidak ada konflik kepentingan.

Jika ditemukan adanya unsur rekayasa atau manipulasi fakta, para pelaku harus diberi sanksi yang setimpal.

Selain itu, peningkatan kompetensi penyidik juga penting. Pelatihan tambahan tentang teknik penyidikan yang sesuai standar internasional.

Dan etika profesi harus diberikan untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.

Di sisi kejaksaan, perlu dilakukan review kasus secara menyeluruh oleh tim jaksa independen.

Evaluasi kembali bukti-bukti dan proses hukum yang telah dijalankan sangat penting untuk memastikan bahwa tidak ada unsur manipulasi dalam penuntutan.

Pembentukan tim khusus yang terdiri dari jaksa berpengalaman dan independen juga perlu dilakukan untuk menangani kasus-kasus yang diduga memiliki manipulasi fakta.

Proses penuntutan harus dijalankan dengan transparansi tinggi, melibatkan publik dan media untuk mengawasi setiap langkah yang diambil.

Kehakiman juga harus bertindak tegas dengan melakukan audit peradilan terhadap kasus Vina-Eky.

Audit ini harus dilakukan oleh badan peradilan tertinggi atau komisi yudisial untuk memastikan bahwa proses peradilan berlangsung sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan.

Pengawasan terhadap hakim yang menangani kasus-kasus sensitif harus ditingkatkan, dan sanksi tegas harus diberikan bagi hakim yang terbukti terlibat dalam rekayasa atau manipulasi fakta.

Selain itu, pembentukan komisi khusus yang terdiri dari pakar hukum, akademisi, dan praktisi juga penting.

Untuk mengkaji ulang putusan-putusan yang dianggap bermasalah dan merekomendasikan tindakan koreksi yang diperlukan.

Langkah-langkah koreksi yang harus segera diambil meliputi pembebasan dan rehabilitasi nama baik para terdakwa yang bila terbukti menjadi korban rekayasa dan manipulasi.

Mereka harus diberikan kompensasi yang layak atas kerugian yang dialami.

Oknum-oknum yang terbukti terlibat dalam rekayasa dan manipulasi fakta harus dituntut secara hukum tanpa pandang bulu untuk memberikan efek jera dan menegakkan supremasi hukum.

Revisi dan pembaruan standar operasional prosedur (SOP) dalam penyidikan, penuntutan, dan peradilan juga sangat diperlukan untuk menghindari terjadinya kesalahan yang sama di masa depan.

Selain itu, penyediaan layanan pendampingan hukum gratis bagi orang-orang kecil yang terlibat dalam kasus-kasus hukum akan memastikan mereka mendapatkan pembelaan yang adil dan berkualitas.

Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai hak-hak mereka dalam proses hukum juga harus dilakukan secara berkelanjutan.

Termasuk cara-cara melaporkan jika terjadi penyimpangan atau ketidakadilan dalam penegakan hukum.

Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan keadilan dapat ditegakkan dengan sebenar-benarnya, serta kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dapat dipulihkan.

Keberhasilan dalam mengatasi kelemahan ini akan menjadi tonggak penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia.***

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai perkembangan dunia politik, hukum, dan nasional melalui Hello.id

Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Haibisnis.com dan Harianekonomi.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media lainnya, dapat menghubungi Jasasiaranpers.com.

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

 

Berita Terkait

Mentan Andi Amran Sulaiman Copot Satu Pejabat Sekelas Direktur di Kementan dalam Kasus Suap Rp700 Juta
Sambut Prabowo di Magelang untuk Gembleng Anggota Kabinet, Warga: Selamat Bekerja dengan Ikhlas Pak
Anak Buah Basah Pimpinan Juga Harus Basah, Prabowo Hujan-hujanan Susuri Pasukan Upacara
Prabowo Sebut Demokratisasi yang Paling Cepat Dirasakan Rakyat adalah Akses Pendidikan dan Kesehatan
Presiden Prabowo Subianto Umumkan Daftar Lengkap Kabinet Merah Putih, Menteri dan Pimpinan Lembaga
Hadiri Pelantikan Presiden Terpilih Prabowo, Seǰumlah Duta Besar Negara Sahabat Sudah Konfirmasi
Presiden Joe Biden Tugaskan 6 Pejabat Tinggi Amerika Serikat untuk Hadiri Pelantikan Prabowo Subianto
Terkait adanya Aktivitas Tambang Ilegal di dalam Kawasan IUP Milik PT Indotan, KPK Curigai PT Indotan
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Selasa, 29 Oktober 2024 - 14:16 WIB

Mentan Andi Amran Sulaiman Copot Satu Pejabat Sekelas Direktur di Kementan dalam Kasus Suap Rp700 Juta

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 13:55 WIB

Sambut Prabowo di Magelang untuk Gembleng Anggota Kabinet, Warga: Selamat Bekerja dengan Ikhlas Pak

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 09:29 WIB

Anak Buah Basah Pimpinan Juga Harus Basah, Prabowo Hujan-hujanan Susuri Pasukan Upacara

Kamis, 24 Oktober 2024 - 13:18 WIB

Prabowo Sebut Demokratisasi yang Paling Cepat Dirasakan Rakyat adalah Akses Pendidikan dan Kesehatan

Senin, 21 Oktober 2024 - 11:40 WIB

Presiden Prabowo Subianto Umumkan Daftar Lengkap Kabinet Merah Putih, Menteri dan Pimpinan Lembaga

Berita Terbaru