HARIANCIREBON.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Jawa Barat Rahmady Effendy Hutahaean (REH).
Untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan ke lembaga antirasuah.
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyampaikan hal itu di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/5/2024)
“Yang (mantan Kepala Bea Cukai) Purwakarta kita sudah keluarkan surat tugasnya dan mungkin Minggu depan akan diundang untuk klarifikasi,” kata Pahala Nainggolan.
Baca Juga:
Mentan Malaysia Minta Bantuan Indonesia, Hanya Mampu Produksi Beras 50% dari Kebutuhan Nasionalnya
BGN Tanggapi Puluhan Siswa Cianjur yang Alami Keracunan Usai Santap Menu Makan Bergizi Gratis
Mensos Saifullah Yusuf Tanggapi Usulan Maupun Penolakan Soal Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional
Pahala menerangkan kejanggalan tersebut adalah yang bersangkutan melaporkan memberikan pinjaman yang jumlahnya melampaui harta kekayaan yang dilaporkan
“Makanya hartanya Rp6 miliar tapi kok dilaporkan dia memberikan pinjaman sampai Rp7 miliar, kan enggak masuk di akal ya,” ujarnya.
Baca artikel lainnya di sini : Ada Peluang Megawati Soekarnoputri Bertemu dengan Prabowo Subianto, PDIP Sebut Momentumnya
Selain itu Pahala juga mengatakan KPK juga akan mengklarifikasi yang bersangkutan soal kepemilikan saham oleh yang bersangkutan di sebuah perusahaan.
Baca Juga:
Akhirnya Ridwan Kamil Laporkan Langsung Mantan Selebgram Seksi Lisa Mariana ke Bareskrim Polri
Bidang Pertambangan dan Mineral, Kerajaan Arab Saudi dan Indonesia Tingkatkan Kerja Sama Strategis
Pahala menerangkan Menteri Keuangan telah menerbitkan peraturan yang mengatur soal pegawai investasi pegawai Kementerian Keuangan di perusahaan.
Baca artikel lainnya di sini : Dengan Bantuan Bareskrim Polri, Kompolnas Optimimis Polda Jabar Bisa Ungkap Pembunuh Vina Cirebon
Dalam aturan tersebut diatur mana jenis perusahaan yang diperkenankan dan mana yang tidak diperkenankan.
“Kita akan klarifikasi, karena istrinya ini yang komisaris utama. Jadi nama PT kan nggak disebut. ya nanti kita lihat di situ,” ujarnya.
Baca Juga:
Polisi Bekasi Selidiki Selebgram Mega Amalia Ramadanti, Dugaan Lakukan Penipuan Modus Arisan Daring
Dewan Pers Sebut Hendry Ch Bangun Tak Punya Legal Standing Sebagai Ketum, Begini Tanggapan PWI Pusat
Untuk diketahui, Kementerian Keuangan membebastugaskan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Jawa Barat, Rahmady Effendy Hutahaean (REH).
Atas dugaan benturan kepentingan yang turut melibatkan keluarga yang bersangkutan.
“Atas dasar hasil pemeriksaan internal tersebut, yang bersangkutan sudah dibebastugaskan,” kata Direktur Humas Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto di Jakarta, Senin (13/5/2024).
Rahmady dibebastugaskan sejak 9 Mei 2024, guna mempermudah proses pemeriksaan lanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rahmady sebelumnya dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh advokat dari Kantor Hukum Eternity Global Lawfirm Andreas.
Andreas menilai ada kejanggalan pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Rahmady.
Dugaan tersebut bermula dari kerja sama antara perusahaan istrinya Margaret Christina dengan Wijanto Tirtasana, klien Andreas, sejak 2017.
Kerja sama tersebut berkaitan dengan ekspor impor pupuk.
Rahmady memberikan pinjaman uang senilai Rp7 miliar kepada Wijanto dengan syarat menjadikan Margaret sebagai komisaris utama dan pemegang saham sebesar 40 persen.
Namun, Wijanto mengaku menerima ancaman dari Rahmady dan istrinya soal uang pinjaman.
Andreas sebagai kuasa hukum Wijanto kemudian menelusuri kasus, yang berujung pada temuan mengenai LHKPN Rahmady.
Berdasarkan hasil penelusurannya, Rahmady melaporkan harta sebesar Rp3,2 miliar pada 2017.
Pun pada 2022, harta yang dilaporkan hanya sebesar Rp6,3 miliar.
Sementara jumlah pinjaman yang diberikan kepada kliennya mencapai Rp7 miliar.
Di samping melaporkan ke KPK, Andreas juga menyambangi Kementerian Keuangan untuk meminta kepastian hukum.
“Kedatangan kami bukan karena ada masalah dengan instansi negara, tapi setelah kami pelajari kasusnya, ada kejanggalan LHKPN. Ini sebenarnya ranah personal.”
“Tapi setelah melihat ada kejanggalan, sebagai warga negara yang baik kami mencoba melaporkan tindakan ini,” jelas Andreas di Kementerian Keuangan, Senin.***
Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Infoemiten.com dan Infoesdm.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media lainnya, dapat menghubungi Jasasiaranpers.com.
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini seputar dunia ekonomi, bisnis, energi dan sumber daya mineral melalui Duniaenergi.com