HARIANCIREBON.COM – Pemerintah provinsi Jabar menurunkan jajarannya untuk cek lapangan guna memastikan soal pagar laut di Kabupaten Bekasi.
Tim yang diturunkan terdiri dari Inspektorat Daerah Jabar, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) serta Satpol PP
Cek lapangan diperlukan karena diduga ada hal yang mencurigakan dalam keterkaitan Pemprov dengan perusahaan yang memasang pagar bambu di sana.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Herman Suryatman mengatakan hal tersebut di Gedung Sate Bandung, Jumat (24/10/2025)
Baca Juga:
Mahasiswa Palestina Ungkap Terima Kasih untuk Prabowo, Bisa Kuliah Kedokteran Gratis di Unhan
Media Online Ini Siap Bantu Terbitkan Artikel Tugas Kampus di Media Online, Khusus untuk Mahasiswa
Sebelumnya, pagar laut milik PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara diduga akan melakukan reklamasi ilegal.
Dengan cara memasang pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Salah satunya karena belum menempuh izin persetujuan, kesesuaian, kegiatan, pemanfaatan ruang laut (PKKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) hingga pada akhirnya itu disegel.
Herman Suryatman mengatakan ǰajaran sudah ke lapangan untuk melakukan kajian,
Baca Juga:
Inilah 5 Jenis Sayuran Berdaun Hijjau yang Disaaranka Dikonsumsi Saat Kondisi Hujan, Termasuk Bayam
“Tadi pagi jajaran sudah ke lapangan untuk melakukan kajian, baik dari perspektif yuridis maupun sosiologis.”
“Karena ini harus dipetakan, dan harus jelas duduk persoalannya,” kata Herman.
“Kita kan ada perikatan dengan perusahaan yang bersangkutan. Setelah kami dalami (awal), ternyata sewa menyewa.”
“Makanya kami minta cek ricek dulu ke lapangan supaya sejauh mana dinamikanya, sehingga surat teguran pun harus akuntabel karena kita harus tahu duduk persoalannya, ujarnya.
Baca Juga:
Inilah 7 Makanan yang Dipercaya Punya Khasiat untuk Pereda Batuk dan Pilek, Termasuk Bawang Putih
Dengan CSA Index Desember 2024 yang Menguat, Pelaku Pasar Siap Menyambut Tahun Baru dengan Harapan
Herman mengatakan apabila ternyata ada kerja sama dengan bentuk sewa menyewa barang milik daerah, pagar laut tersebut adalah ilegal, karena laut bukanlah milik daerah.
“Kami kan baru mengcapture dari sisi administrasi. Ini harus didalami, karena kan di luar item yang diperjanjikan.”
“Yakni sewa-menyewa barang milik daerah. Tapi laut itu kan bukan barang milik daerah, karenanya harus dicek,” ucapnya.
Untuk hasil dari cek lapangan tersebut, Herman mengatakan akan diserahkan pada Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Machmudin atau gubernur baru nantinya sebagai pengambil keputusan.
“Kami sampaikan saran tindak kepada pimpinan, yang kemudian decision makernya Pak Gubernur. Nanti akan memberikan arahan lebih lanjut, apa yang harus kami lakukan.”
“Termasuk untuk tindakan pembongkaran, karena perlu waktu dan harus cek lapangan,” kata dia.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Businesstoday.id dan Harianekonomi.com
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Infoekspres.com dan Hallopresiden.com
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Sulawesiraya.com dan Harianjayakarta.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, silahkan klik Persrilis.com atau Rilispers.com (150an media).
Untuk harga paket yang lebih hemat klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional).
Kami juga melayani publikasi press release di jaringan Disway Group (100an media), dan ProMedia Network (1000an media), serta media lainnya.
Untuk informasi, hubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 08557777888, 087815557788, 08111157788.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.