Penandatanganan Swakelola PSKK di Surabaya: BNSP dan LSP Bersatu untuk Peningkatan Kualitas Sertifikasi Kompetensi

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 22 Mei 2024 - 05:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melaksanakan penandatanganan Surat Perjanjian Swakelola Program Sertifikasi Kompetensi Kerja (PSKK) di Hotel Harris Gubeng, Surabaya, pada Senin, 20 Mei 2024. (Doc.BNSP)

Foto: Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melaksanakan penandatanganan Surat Perjanjian Swakelola Program Sertifikasi Kompetensi Kerja (PSKK) di Hotel Harris Gubeng, Surabaya, pada Senin, 20 Mei 2024. (Doc.BNSP)

HARIANCIREBON.COM – Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melaksanakan penandatanganan Surat Perjanjian Swakelola Program Sertifikasi Kompetensi Kerja (PSKK) di Hotel Harris Gubeng, Surabaya, pada Senin (20/5/24).

Acara ini merupakan bagian dari upaya BNSP untuk terus meningkatkan kualitas sertifikasi kompetensi di Indonesia.

Kegiatan ini melibatkan penandatanganan surat perjanjian swakelola antara BNSP dan 200 Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang telah ditetapkan menerima paket pelaksanaan PSKK Tahun 2024.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penandatanganan ini merupakan langkah penting dalam memastikan pelaksanaan program sertifikasi yang lebih mandiri dan efektif.

Acara ini dihadiri anggota komisioner BNSP, Prof. Amilin dan Miftakul Azis. Serta didampingi dari unsur sekretariat, Elviandi Rusdi, Sabar Moratua, dan Dwi Hadi

Selain itu, penanggung jawab PSKK dari Sekretariat BNSP dan tim BNSP lainnya juga turut hadir.

Kehadiran mereka menunjukkan komitmen dan keseriusan BNSP dalam menjalankan program ini dengan transparansi dan akuntabilitas tinggi.

Penandatanganan surat perjanjian ini berlangsung pada Senin, 20 Mei 2024, di Hotel Harris Gubeng, Surabaya.

Sebelumnya, acara serupa juga telah dilaksanakan di Hotel Aston, Bekasi, pada 18 Mei 2024.

Rangkaian penandatanganan ini akan dilanjutkan di Yogyakarta pada 22 Mei 2024.

Penandatanganan surat perjanjian ini sangat penting karena menjadi landasan bagi pelaksanaan swakelola PSKK.

Melalui skema swakelola ini, BNSP memberikan keleluasaan kepada lembaga sertifikasi profesi untuk mengelola dan melaksanakan program sertifikasi dengan lebih mandiri, namun tetap dalam kerangka regulasi dan pengawasan yang ketat dari BNSP.

Tujuan utama dari program ini adalah untuk memperluas jangkauan sertifikasi kompetensi dan memastikan kualitas sumber daya manusia yang sesuai dengan standar industri.

Dalam sambutannya, Prof. Amilin menyatakan bahwa BNSP akan terus mendukung dan memantau pelaksanaan program ini agar sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.

“Kami berharap, melalui skema swakelola ini, kualitas sertifikasi kompetensi dapat terus meningkat dan memenuhi kebutuhan industri yang semakin berkembang,” ujar Prof. Amilin.

Pelaksanaan PSKK melalui skema swakelola ini diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan efisien.

Dengan memberikan keleluasaan kepada LSP untuk mengelola dan melaksanakan program sertifikasi, diharapkan proses sertifikasi kompetensi dapat lebih adaptif dan responsif terhadap perkembangan kebutuhan industri.

Dari kegiatan ini, BNSP berharap dapat mendorong peningkatan jumlah tenaga kerja bersertifikasi yang kompeten di berbagai sektor.

Miftakul Azis menambahkan, “Dengan sertifikasi kompetensi yang terstandar, kita dapat meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia di pasar global.”

Penanggung jawab PSKK dari Sekretariat BNSP juga menggarisbawahi pentingnya kolaborasi antara BNSP, lembaga sertifikasi profesi, dan industri.

“Kolaborasi ini adalah kunci untuk memastikan bahwa sertifikasi kompetensi yang diberikan benar-benar relevan dan bermanfaat bagi dunia usaha dan dunia industri,” katanya.

Dengan terselenggaranya penandatanganan surat perjanjian swakelola PSKK ini, BNSP menunjukkan komitmen kuatnya dalam meningkatkan kualitas sertifikasi kompetensi di Indonesia.

Melalui skema swakelola, diharapkan program sertifikasi kompetensi kerja dapat lebih adaptif, responsif, dan berdaya saing tinggi, sehingga mampu mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan sumber daya manusia yang berkelanjutan.

Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Harianinvestor.com dan Mediaemiten.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media ekonomi & bisnis lainnya, dapat menghubungi Rilisbisnis.com.

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Berita Terkait

GPK RI Minta Warga Tak Terprovokasi: Hati-Hati Pengalihan Isu!
Sumpah Jabatan Rektor UPI Disorot Gara-Gara Bahasa Asing
Herry Jung Diam Usai Diperiksa 11 Jam KPK Kasus Suap PLTU Cirebon
Prostitusi Online Internasional di Bali: Dua WNA Rusia Dihukum Penjara Sepuluh Bulan oleh Hakim
42 Bencana Terjadi dalam 24 Jam, Pemerintah Kerahkan Satgas dan Evaluasi Jalur Evakuasi
KPK Temui Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Kasus Bank BJB Tidak Dibahas Secara Spesifik
Kapan Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil Dipanggil Kapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)?
KPK Panggil 2 Orang Saksi Kasus Dugaan Suap Izin Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Cirebon

Berita Terkait

Jumat, 29 Agustus 2025 - 19:00 WIB

GPK RI Minta Warga Tak Terprovokasi: Hati-Hati Pengalihan Isu!

Jumat, 20 Juni 2025 - 07:57 WIB

Sumpah Jabatan Rektor UPI Disorot Gara-Gara Bahasa Asing

Selasa, 27 Mei 2025 - 10:47 WIB

Herry Jung Diam Usai Diperiksa 11 Jam KPK Kasus Suap PLTU Cirebon

Jumat, 23 Mei 2025 - 10:25 WIB

Prostitusi Online Internasional di Bali: Dua WNA Rusia Dihukum Penjara Sepuluh Bulan oleh Hakim

Jumat, 23 Mei 2025 - 08:19 WIB

42 Bencana Terjadi dalam 24 Jam, Pemerintah Kerahkan Satgas dan Evaluasi Jalur Evakuasi

Berita Terbaru