HARIANCIREBON.COM – PDI Perjuangan menanggapi belum tampilnya Ketua Umum Megawati Soekarnoputri di publik selama masa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sekretaris PDIP Hasto Kristiyanto Hasto menjelaskan kehadiran Megawati selama masa persidangan PHPU telah diwakili.
Yaitu oleh kuasa hukum, dan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Pemerintah Kabupaten Cirebon Hentikan Pencarian Korban Longsor Gunung Kuda Demi Keselamatan Tim SAR
Indikator Kepercayaan Pasar Meroket, CSA Index Juni 2025 Lampaui Angka 90

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ya, sudah diwakili,” kata Hasto di kawasan Menteng, Jakarta, Senin. (1/4/2024)
“Pak Ganjar, Prof Mahfud sudah menyampaikan pengantar di dalam sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi dengan baik.”
“Sesuai dengan apa yang menjadi arahan dari Ibu Megawati Soekarnoputri, dan para Ketua Umum (partai koalisi) yang lain,” jelasnya.
Baca Juga:
Longsor Tambang Gunung Kuda Cirebon: 19 Orang Tewas, Dua Tersangka Ditangkap Polisi Resor Cirebon
Guru SD di Cirebon Diculik dan Dianiaya, Polisi Tangkap Tiga Pelaku dan Kejar Satu Buron
Baca artikel lainnya di sini : Bakamla dan Tim SAR Gabungan Terus Cari ABK Kapal Alistya Utama yang Terjatuh di Kei Besar, Maluku Tenggara
Sementara itu, ia mengatakan bahwa PDI Perjuangan saat ini sedang berkonsentrasi terhadap proses PHPU di MK.
Sehingga belum dapat memberikan sikap terkait ajakan Partai Gerindra untuk masuk ke pemerintahan berikutnya.
Baca artikel lainnya di sini : CSA Index Ungkap Potensi Pengaruh Kebijakan Pemerintah Terhadap Pasar Modal
Baca Juga:
Guru SD di Cirebon Diculik di Sekolah, Disekap dan Dianiaya, Tiga Pelaku Kini Ditangkap Polisi
Herry Jung Diam Usai Diperiksa 11 Jam KPK Kasus Suap PLTU Cirebon
Kunci UMKM Memenangkan Perhatian Media dan Pasar, Komunikasi Strategis Publikasi Press Release
“Sikap untuk berada di dalam ataupun di luar pemerintahan merupakan keputusan politik strategis.”
“Sehingga itu akan dilakukan pembahasan secara khusus. Tidak sekarang karena saat ini kami konsentrasi di Mahkamah Konstitusi,” katanya.
Sebelumnya, terdapat dua perkara PHPU Pilpres 2024 yang diajukan.
Perkara satu, yaitu permohonan yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan nomor register 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
Sedangkan perkara dua, yaitu permohonan yang diajukan oleh Ganjar-Mahfud dengan nomor register 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Adapun Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih.
Dalam Pemilu 2024 yang tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.***
Artikel di atas, sudah dìterbitkan di portal berita nasional Haiupdate.com
Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Indonesiaoke.com dan Ekbisindoneisa.com
Pastikan juga download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.
Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media lainnya, dapat menghubungi Jasasiaranpers.com.
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.