Aiman Witjaksono Masih Berurusan dengan Polisi, Penyitaan Terkait Pernyataan Aparat Tak Netral

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 28 Februari 2024 - 10:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Aiman Witjaksono. (Facebook.com/Aiman Witjaksono)

Juru Bicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Aiman Witjaksono. (Facebook.com/Aiman Witjaksono)

HARIANCIREBON.COM – Aiman Witjaksono mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan tergugat penyidik Polda Metro Jaya.

Hal itu terkait penyitaan ponsel saat jalani pemeriksaan terkait kasus dugaan hoaks pernyataan oknum aparat kepolisian tak netral di Pemilu 2024.

Sebagai informasi, Polisi membeberkan alasan pihaknya menyita ponsel milik Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyitaan dilakukan saat pemeriksaannya dalam kasus aparat tak netral yang saat ini sudah naik ke penyidikan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan, jika penyitaan ponsel
milik Aiman tersebut sudah sesuai dengan aturan.

“Apa itu penyitaan sudah saya jelaskan. Dan penyitaan yang dilaukan penyidik sudah dilandasi oleh regulasi yang berlaku,” ujarnya, Selasa 30 Januari 2024.

Baca artikel lainnya di sini :Baca artikel lainnya di sini : Menteri Pertahanan Prabowo Subianto Menjadi Jenderal TNI, Kenaikan Pangkat Istimewa dari Presiden

Lebih jauh, mantan Kapolres Kota Solo ini mengatakan jika pihaknya telah mendapatkan surat izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait penyitaan ponsel Aiman.

“Pada saat melakukan penyitaan terhadap HP yang dimaksud yang kemudian kita jadikan BB.”

Lihat juga konten video, di sini: Sebanyak 4 Orang Meninggal Dunia, Longsor Melanda Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan

“Penyidik telah mendapatkan surat izin penyitaan dari PN Jakarta selatan dan sudah dilengkapi juga dengan surat perintah penyitaan,” ujar dia.

Ia juga menegaskan, jika Polda Metro Jaya memproses kasus tersebut secara profesional dan akuntabel.

“Saya kira apa yang sudah dilakukan penyidik sudah dilakukan secara profesional dan akuntabel,” kata dia lagi.

Aiman Wicaksono mengaku jika di dalam ponselnya terdapat kontak informan yang ingin dia lindungi identitasnya.

“Di dalam ponsel saya, itu terdapat informan-informan yang saya miliki dan saya disimpan.”

“Seperti, apakah itu identitasnya, apakah itu isi percakapannya dan itu sangat membahayakan.”

“Bagi tumbuh kembangnya demokrasi,” kata dia kepada awak media di PN Jaksel, Selasa, 27 Februari 2024.

Aiman juga menilai, penyitaan ponsel ini nantinya dapat membuat masyarakat akan takut untuk menyuarakan informasi atau hal-hal yang kritis.

Hal ini karena, identitas infroman nantinya akan diketahui.

“Nanti orang akan takut untuk untuk memberikan hal-hal yang kritis dan itu tragedi bagi demokrasi,” bebernya.***

Artikel di atas juga sudah diterbitkan media nasional 24jamnews.com

Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Infoekspres.com dan Bisnispost.com

Berita Terkait

GPK RI Minta Warga Tak Terprovokasi: Hati-Hati Pengalihan Isu!
Sumpah Jabatan Rektor UPI Disorot Gara-Gara Bahasa Asing
Herry Jung Diam Usai Diperiksa 11 Jam KPK Kasus Suap PLTU Cirebon
Prostitusi Online Internasional di Bali: Dua WNA Rusia Dihukum Penjara Sepuluh Bulan oleh Hakim
42 Bencana Terjadi dalam 24 Jam, Pemerintah Kerahkan Satgas dan Evaluasi Jalur Evakuasi
KPK Temui Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Kasus Bank BJB Tidak Dibahas Secara Spesifik
Kapan Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil Dipanggil Kapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)?
KPK Panggil 2 Orang Saksi Kasus Dugaan Suap Izin Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Cirebon

Berita Terkait

Jumat, 29 Agustus 2025 - 19:00 WIB

GPK RI Minta Warga Tak Terprovokasi: Hati-Hati Pengalihan Isu!

Jumat, 20 Juni 2025 - 07:57 WIB

Sumpah Jabatan Rektor UPI Disorot Gara-Gara Bahasa Asing

Selasa, 27 Mei 2025 - 10:47 WIB

Herry Jung Diam Usai Diperiksa 11 Jam KPK Kasus Suap PLTU Cirebon

Jumat, 23 Mei 2025 - 10:25 WIB

Prostitusi Online Internasional di Bali: Dua WNA Rusia Dihukum Penjara Sepuluh Bulan oleh Hakim

Jumat, 23 Mei 2025 - 08:19 WIB

42 Bencana Terjadi dalam 24 Jam, Pemerintah Kerahkan Satgas dan Evaluasi Jalur Evakuasi

Berita Terbaru