Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ke Dewan Pengawas KPK, Ini Tanggapan Komisi Pemberantasan Korupsi

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 12 Juni 2024 - 08:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Staf Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. (Instagram.com/sekjenpdiperjuangan)

Staf Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. (Instagram.com/sekjenpdiperjuangan)

HARIANCIREBON.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi laporan staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto yang bernama Kusnadi ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

KPK meyakini Dewas KPK akan menangani laporan dari Kusnadi, dengan profesional.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan tanggapannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa malam (11/6/2024).

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Staf Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto yang bernama Kusnadi, hari Selasa, melaporkan soal dugaan pelanggaran kode etik oleh penyidik KPK.

Terkait penyitaan terhadap ponsel miliknya, serta ponsel dan buku catatan milik Hasto.

Untuk diketahui, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Senin (10/6/2024), diperiksa selama empat jam oleh penyidik KPK.

Sebagai saksi kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku (HM).

Hasto menyebut dirinya bertatap muka dengan penyidik hanya selama sekitar 1,5 jam.

Dan pemeriksaannya belum masuk ke pokok perkara dan juga menyatakan keberatan soal penyitaan tas dan ponsel-nya oleh penyidik KPK.

“Kemudian ada handphone yang disita, dan saya menyatakan keberatan atas penyitaan handphone tersebut,” ujarnya.

Terkait hal itu Hasto kemudian meminta agar pemeriksaan terhadap dirinya ditunda dan dijadwalkan ulang.

Dia juga memastikan akan hadir memenuhi panggilan penyidik KPK pada jadwal pemeriksaan selanjutnya.

Menanggapi hal itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, memberikan keterangannya.

“Kami meyakini Dewas pasti akan menindaklanjuti secara profesional, tentu untuk mendukung kerja-kerja pemberantasan korupsi.”

“Yang mana tim penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan sesuai dengan mekanisme dan SOP-nya,” kata

Budi juga mengatakan pihak KPK tak mempermasalahkan
pelaporan ke Dewas tersebut, karena laporan tersebut adalah hak dan bentuk dari pengawasan masyarakat.

Terhadap lembaga dalam rangka mengawal jalannya proses pemberantasan korupsi di Tanah Air.

“Tentu kami menghormati hak masyarakat untuk melaporkan, jika mengetahui dugaan-dugaan adanya pelanggaran etika,” ujar Budi Prasetyo.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Minergi.com dan Haibisnis.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Kontenberita.com dan Harianbanten.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

Berita Terkait

GPK RI Minta Warga Tak Terprovokasi: Hati-Hati Pengalihan Isu!
Sumpah Jabatan Rektor UPI Disorot Gara-Gara Bahasa Asing
Herry Jung Diam Usai Diperiksa 11 Jam KPK Kasus Suap PLTU Cirebon
Prostitusi Online Internasional di Bali: Dua WNA Rusia Dihukum Penjara Sepuluh Bulan oleh Hakim
42 Bencana Terjadi dalam 24 Jam, Pemerintah Kerahkan Satgas dan Evaluasi Jalur Evakuasi
KPK Temui Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Kasus Bank BJB Tidak Dibahas Secara Spesifik
Kapan Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil Dipanggil Kapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)?
KPK Panggil 2 Orang Saksi Kasus Dugaan Suap Izin Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Cirebon

Berita Terkait

Jumat, 29 Agustus 2025 - 19:00 WIB

GPK RI Minta Warga Tak Terprovokasi: Hati-Hati Pengalihan Isu!

Jumat, 20 Juni 2025 - 07:57 WIB

Sumpah Jabatan Rektor UPI Disorot Gara-Gara Bahasa Asing

Selasa, 27 Mei 2025 - 10:47 WIB

Herry Jung Diam Usai Diperiksa 11 Jam KPK Kasus Suap PLTU Cirebon

Jumat, 23 Mei 2025 - 10:25 WIB

Prostitusi Online Internasional di Bali: Dua WNA Rusia Dihukum Penjara Sepuluh Bulan oleh Hakim

Jumat, 23 Mei 2025 - 08:19 WIB

42 Bencana Terjadi dalam 24 Jam, Pemerintah Kerahkan Satgas dan Evaluasi Jalur Evakuasi

Berita Terbaru