HARIANCIREBON.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi laporan staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto yang bernama Kusnadi ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
KPK meyakini Dewas KPK akan menangani laporan dari Kusnadi, dengan profesional.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan tanggapannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa malam (11/6/2024).
Staf Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto yang bernama Kusnadi, hari Selasa, melaporkan soal dugaan pelanggaran kode etik oleh penyidik KPK.
Baca Juga:
Konflik Internal Merusak Citra Keraton Kasepuhan, Sebagai Aset Budaya Bangsa dan Pariwisata Cirebon
Terkait penyitaan terhadap ponsel miliknya, serta ponsel dan buku catatan milik Hasto.
Untuk diketahui, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Senin (10/6/2024), diperiksa selama empat jam oleh penyidik KPK.
Sebagai saksi kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku (HM).
Hasto menyebut dirinya bertatap muka dengan penyidik hanya selama sekitar 1,5 jam.
Baca Juga:
Indonesia pada Periode September 2024 Alami Deflasi Sebesar -0,12 Persen, BPS Ungkap Alasannya
Sekretaris Jenderal DPP Partai Amanat Nasional Kini Dipegang Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio
Ketua Umum PROPAMI Aji Martono Apresiasi Sinergi DPW dalam Pengesahan Perubahan AD di RUA RUALB 2024
Dan pemeriksaannya belum masuk ke pokok perkara dan juga menyatakan keberatan soal penyitaan tas dan ponsel-nya oleh penyidik KPK.
“Kemudian ada handphone yang disita, dan saya menyatakan keberatan atas penyitaan handphone tersebut,” ujarnya.
Terkait hal itu Hasto kemudian meminta agar pemeriksaan terhadap dirinya ditunda dan dijadwalkan ulang.
Dia juga memastikan akan hadir memenuhi panggilan penyidik KPK pada jadwal pemeriksaan selanjutnya.
Menanggapi hal itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, memberikan keterangannya.
“Kami meyakini Dewas pasti akan menindaklanjuti secara profesional, tentu untuk mendukung kerja-kerja pemberantasan korupsi.”
“Yang mana tim penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan sesuai dengan mekanisme dan SOP-nya,” kata
Budi juga mengatakan pihak KPK tak mempermasalahkan
pelaporan ke Dewas tersebut, karena laporan tersebut adalah hak dan bentuk dari pengawasan masyarakat.
Terhadap lembaga dalam rangka mengawal jalannya proses pemberantasan korupsi di Tanah Air.
“Tentu kami menghormati hak masyarakat untuk melaporkan, jika mengetahui dugaan-dugaan adanya pelanggaran etika,” ujar Budi Prasetyo.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Minergi.com dan Haibisnis.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Kontenberita.com dan Harianbanten.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.